Grid.ID - Sarimin, kakek berusia 68 tahun itu harus merasakan dinginnya jeruji besi usai memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Sarimin divonis dua bulan empat hari oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).
Ia dituduh mencuri karet dari perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.
Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.
Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.
Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.