Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat dengan siswa SMA yang hendak selamatkan pacarnya dari ancaman begal empat bulan lalu?
Ya, ZA (17) siswa SMA di Malang ini dikabarkan telah menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak memperkosa pacarnya.
Sebagaimana dikabarkan Grid.ID sebelumnya, ZA melakukan tindak pembunuhan tersebut karena merasa terancam.
Kala itu ZA bersama dengan pacarnya tengah melintas di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019 lalu.
Kemudian Mizan datang bersama tiga temanya menghadang ZA.
Merasa terancam lantaran pacarnya akan diperkosa para begal, ZA akhirnya melakukan penusukan terhadap salah satu begal tersebut.
Sejak saat itu ZA telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun demikian selama ini ia tidak dilakukan penahanan.
Melansir berita terbaru dari Kompas pada Minggu (19/1/2020), kasus ZA membunuh Mizan ini akhirnya berbuntut panjang.
ZA kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Baca Juga: Polisi Temukan Motor Korban Begal yang Viral di Bengkulu, Pelaku Kabur dan Masih dalam Pengejaran
Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada Selasa (14/1/2020).
Namun, salah satu pengacara ZA, Lukman Chakim, menyayangkan dengan adanya Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
Menurutnya pasal tersebut tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.
"Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Menurut pengacara ZA pasal ini dinilai sangata janggal.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya."
"Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.
Lukman menegaskan, kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA tidak memenuhi unsur pasal yang disebutkan pada terduga.
Sebab ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang akan memperkosa pacarnya.
Sampai kin lukman masih akan mencari saksi ahli dari pihak pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP yang dilayangkan pada ZA.
Kini ZA disidang melalui pengadilan anak tertutup dan didampingi oleh lima pengacara yang terhubung dalam BHR and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.
(*)