Find Us On Social Media :

Nasib Nelangsa ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya yang Hendak Diperkosa, Kini Didakwa dengan Pembunuhan Berencana Hingga Terancam Penjara Seumur Hidup

By Novia, Minggu, 19 Januari 2020 | 09:38 WIB

Begini kabar siswa SMA yang bunuh begal demi selamatkan pacarnya 4 bulan lalu

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Masih ingat dengan siswa SMA yang hendak selamatkan pacarnya dari ancaman begal empat bulan lalu?

Ya, ZA (17) siswa SMA di Malang ini dikabarkan telah menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak memperkosa pacarnya.

Sebagaimana dikabarkan Grid.ID sebelumnya, ZA melakukan tindak pembunuhan tersebut karena merasa terancam.

Baca Juga: Belasan Tahun Tak Merasakan Kasih Sayang Seorang Ibu, Aktor Ini Ungkap Perasaannya Saat Kembali Bertemu Usai Gelar Pernikahan: Dingin..

Kala itu ZA bersama dengan pacarnya tengah melintas di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019 lalu.

Kemudian Mizan datang bersama tiga temanya menghadang ZA.

Merasa terancam lantaran pacarnya akan diperkosa para begal, ZA akhirnya melakukan penusukan terhadap salah satu begal tersebut.

Baca Juga: Inul Daratista Beri Gaun Mewah Bertabur Kristal untuk Anak Nelayan Bersuara Emas yang Kerap Masuk Rumah Sakit Lantaran Sering Dibully, sang Pedangdut: Kalau Kamu Nyanyinya Bagus, Baju Itu Aku Kasih Buat Kamu!

Sejak saat itu ZA telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun demikian selama ini ia tidak dilakukan penahanan.

Melansir berita terbaru dari Kompas pada Minggu (19/1/2020), kasus ZA membunuh Mizan ini akhirnya berbuntut panjang.

ZA kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polisi Temukan Motor Korban Begal yang Viral di Bengkulu, Pelaku Kabur dan Masih dalam Pengejaran

Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Namun, salah satu pengacara ZA, Lukman Chakim, menyayangkan dengan adanya Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya pasal tersebut tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

Baca Juga: Bengisnya Begal di Palembang, Tusuk Driver Gocar 23 Kali di Sekujur Tubuh Korban Cuma Demi Bayar Utang Rp 1,5 Juta

"Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Menurut pengacara ZA pasal ini dinilai sangata janggal.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya."

"Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Baca Juga: Apes! Hendak Kabur dari Kejaran Warga, Begal Motor di Jambi Ini Justru Kehabisan Bensin di Tengah Jalan, Sempat Sembunyi di Semak-semak Sebelum Terlibat Duel Sengit dengan Anggota TNI Hingga Keok!

Lukman menegaskan, kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA tidak memenuhi unsur pasal yang disebutkan pada terduga.

Sebab ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang akan memperkosa pacarnya.

Sampai kin lukman masih akan mencari saksi ahli dari pihak pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP yang dilayangkan pada ZA.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Pelaku Pelempar Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya, Ternyata Bujangan Buruh Serabutan Hingga Keceplosan Ngaku Sering Bergairah Lihat Wanita Cantik nan Seksi

Kini ZA disidang melalui pengadilan anak tertutup dan didampingi oleh lima pengacara yang terhubung dalam BHR and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.

(*)