Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Gelar kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi dicopot usai pasangan tersebut menyatakan mundur dari anggota senior keluarga kerajaan Inggris.
Itu artinya Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak akan lagi memakai gelar HRH (His Royal Highness atau Yang Mulia).
Selain itu, Pangeran Harry dan Meghan Markle juga akan mengembalikan uang pajak yang digunakan untuk memperbaiki rumah mereka, Frogmore Cottage.
Pasangan tersebut berniat untuk mengembalikan uang pajak sebesar 2,4 juta Poundsterling atau Rp 43 miliar.
Keputusan itu akan berlaku pada musim semi tahun ini, kata Istana Buckingham.
Aturan baru tersebut dibuat setelah sang Ratu mengadakan diskusi dengan Duke and Duchess of Sussex.
Lewat pernyataan resminya, Sabtu (18/1/2020), Ratu Elizabeth II berkata setelah berbulan-bulan berdiskusi, akhirnya menemukan jalan untuk mendukung keputusan Pangeran Harry dan keluarganya.
"Harry, Meghan, dan Archie akan selalu menjadi anggota keluargaku yang sangat dicintai."
"Aku berterima kasih kepada mereka atas dedikasi mereka bekerja untuk negara ini."