Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Tak cuma itu, polisi juga menyita ponsel pelaku yang didalamnya berisi koleksi film-film porno.
"Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari identitas, serta motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," ujar Yunus.
"Polisi juga menyita iPhone 7 plus warna hitam yang berisikan film-film porno," tambahnya.
Parahnya, pelaku ternyata sudah melancarkan aksi pembegalan serupa sebanyak lima kali.
"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka, telah melakukan aksi serupa lima kali di wilayah Bekasi," kata dia.
"Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP," tutup Yusri.
(*)