Petugas yang mendapatkan laporan pun langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Kedelapan pelaku pun kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.
"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," lanjut Dedek.
Kedelapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dedek.
Supir Bemo
Kejadian serupa juga pernah terjadi pada awal tahun 2019 lalu.
Seperti yang diberitakan oleh Pos Kupang, seorang siswi kelas 6 SD di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi budak nafsu Marten.
Pelaku Marten sendiri diketahui adalah seorang supir bemo Eminem jurusan Kupang-Tofa.