Find Us On Social Media :

Dibuat Teler Pakai Lem Cap Kambing, Siswi SD Diperkosa Ramai-ramai oleh Delapan Pemuda di GOR!

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 19 Januari 2020 | 14:38 WIB

Gambar ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Mengerikan perbuatan delapan pemuda asal Kabupaten Siak, Riau ini.

AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14) diketahui memperkosa siswi sekolah dasar (SD) setelah membuatnya teler.

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku kini sudah ditangkap setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Baca Juga: Ngaku 6 Kali Diperkosa Hingga Menikmati Hubungan Intim dengan Makhluk Astral, DJ Ini Sebut: Genderuwo Lebih Endes!

"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," katanya, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Dedek menjelaskan, perbuatan bejat para pelaku dilakukan di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/01/2020).

Sebelum memperkosa korbannya yang masih berusia 14 tahun, para pelaku terlebih dulu membuat siswi SD tersebut teler alias mabuk dengan memberinya lem cap kambing.

Setelah itu, para pelaku melakukan hubungan secara bergantian terhadap korban.

Baca Juga: Diperkosa Saat Tak Sadar, Korban Reynhard Sinaga Depresi hingga Trauma Akut: Kalau Bukan Karena Ibu, Saya Sudah Bunuh Diri, Dia Predator Setan!

"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.

Korban yang menerima perlakuan seperti ini pun lantas mengadu kepada orang tuanya yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tualang.

Petugas yang mendapatkan laporan pun langsung bergegas melakukan penyelidikan.

Kedelapan pelaku pun kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.

Baca Juga: Curhat Cobaan Berat dalam Hidupnya, Lady Gaga Ngaku Pernah Diperkosa Berulang Kali Saat Berusia 19 Tahun Sampai Alami Gangguan Kesehatan Mental

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," lanjut Dedek.

Kedelapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dedek.

Baca Juga: Miris! Baru Kenal Lewat Medsos, Siswi SD di Takalar Diperkosa Dua Pemuda Kenalannya Selama Dua Hari Berturut-turut!

Supir Bemo

Kejadian serupa juga pernah terjadi pada awal tahun 2019 lalu.

Seperti yang diberitakan oleh Pos Kupang, seorang siswi kelas 6 SD di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi budak nafsu Marten.

Pelaku Marten sendiri diketahui adalah seorang supir bemo Eminem jurusan Kupang-Tofa.

Baca Juga: Dianiaya dan Diperkosa Tetangga, Janda di Jambi Berhasil Selamatkan Diri Usai Remas Alat Vital Pelaku

Tak hanya sekali, Marten bahkan diketahui melakukan perbuatan bejatnya itu berkali-kali saat korban disekap di kamar kosnya.

Hal ini tentu membuat korban yang masih berusia 12 tahun mengalami trauma.

Dikatakan oleh ibu korban, FN (32), anaknya itu sampai takut tidak mau keluar rumah.

Baca Juga: Niat Hati Cerita ke Paman Usai Diperkosa Ayah Tiri, Gadis SMA di Wonogiri Malah Dicabuli Lagi hingga Hamil 5 Bulan dan Dipaksa Mengugurkan Kandungannya!

"Dia berubah sekarang ini. Dia takut dan trauma dia tidak semangat seperti dulu," ujarnya.

(*)