Grid.ID - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan 7 pekan usai dilaporkan sang majikan ke pihak kepolisian.
TKI di Singapura ini dijatuhi hukuman penjara 6 bulan pasca di dakwa telah mencampurkan nasi dan air untuk keluarga majikannya dengan air kencing dan darah menstruasi.
Tak hanya itu, TKI di Singapura ini dijatuhi hukum penjara 6 bulan lantaran terbukti telah menggasak isi brankas majikannya dan membawa kabur uang dengan jumlah ratusan juta.
Dilansir dari Channel News Asia dan Straits Times, Selasa (14/1/2020), TKI yang dijatuhi hukuman penjara di Singapura ini bernama Diana.
Diana diketahui melakukan perbuatan keji terhadap keluarga majikannya itu pada bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.
Kasus kejahatan yang dilakukan TKI Diana ini pun sempat membuat geger publik Singapura.
Mengutip Kompas.com, Diana telah bekerja bersama keluarga majikannya selama 2 tahun sejak tahun 2017 silam.
Dua tahun bekerja dengan keluarga majikannya, rupanya Diana terbukti melakukan keonaran yang membuat sang majikan sulit untuk memaafkannya dan pilih meneruskannya di jalur hukum.