Find Us On Social Media :

Tak Ingin Kelakuannya Gasak Brankas Majikan Ketahuan, TKI di Singapura Sajikan Nasi Bercampur Darah dan Air Kencing

By Sosok.id, Minggu, 19 Januari 2020 | 18:12 WIB

Campurkan Air Kencing dan Darah Menstruasi dalam Nasi Majikannya Agar Perbuatannya Tak Diketahui, TKI di Singapura Dipenjara 6 Bulan Usai Gasak Brankas Hingga Rp 135 Juta

Grid.ID - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan 7 pekan usai dilaporkan sang majikan ke pihak kepolisian.

TKI di Singapura ini dijatuhi hukuman penjara 6 bulan pasca di dakwa telah mencampurkan nasi dan air untuk keluarga majikannya dengan air kencing dan darah menstruasi.

Tak hanya itu, TKI di Singapura ini dijatuhi hukum penjara 6 bulan lantaran terbukti telah menggasak isi brankas majikannya dan membawa kabur uang dengan jumlah ratusan juta.

Dilansir dari Channel News Asia dan Straits Times, Selasa (14/1/2020), TKI yang dijatuhi hukuman penjara di Singapura ini bernama Diana.

Baca Juga: Panik Kepergok Tengah Berbuat Mesum di Parkiran Mall, Oknum PNS Ini Langsung Tancap Gas dan Tabrak Petugas Keamanan, Terungkap Isi Mobil yang Disulap Layaknya Kamar Hotel

Diana diketahui melakukan perbuatan keji terhadap keluarga majikannya itu pada bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.

Kasus kejahatan yang dilakukan TKI Diana ini pun sempat membuat geger publik Singapura.

Mengutip Kompas.com, Diana telah bekerja bersama keluarga majikannya selama 2 tahun sejak tahun 2017 silam.

Dua tahun bekerja dengan keluarga majikannya, rupanya Diana terbukti melakukan keonaran yang membuat sang majikan sulit untuk memaafkannya dan pilih meneruskannya di jalur hukum.

Baca Juga: Tak Kuat Bayar Utang, Ibu Ini Jadikan Bayinya Sebagai Jaminan, Nekat Ngarang Drama Penculikan Saat Keluarga Tanyakan Keberadaan Anaknya

HALAMAN SELANJUTNYA