Grid.ID - Buntut kasus Jiwasraya kembali berlanjut.
Setalah Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006 silam.
Tahun 2019, BPK mendapat permintaan dari Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) lanjutan atas permasalahan itu.
Selain DPR, BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019.
Kini seperti memasuki babak baru, Kejaksaan Agung telah menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (14/1/2020).
Dilansir dari kontan.co.id, kelima tersangka kasus Jiwasraya itu adalah Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Heru Hidayat.
Menariknya, sehari sebelum penetapan tersangka kasus Jiwasraya, berlangsung transaksi penjualan saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dalam jumlah besar.
Pihak penjualnya adalah PT Graha Resources, pemegang saham pengendali emiten batubara tersebut.