Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Syahrini hari ini, Senin (2/4/2018), datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam kasus penipuan bisnis umrah dan haji First Travel ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sidang lanjutannya pun dilaksanakan sekitar pukul 11.10 WIB dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Setelah dua kali mangkir untuk bersaksi, akhirnya hari ini Syahrini buka suara terkait kasus yang menyeret namanya itu.
(Kaca Spion Mobil Mewah Syahrini Rusak Saat Menuju Pengadilan Negeri Depok)
Di ruang persidangan Syahrini membantah telah menerima endorsement ataupun menjadi brand ambassador dari agen biro perjalanan umrah dan haji ini.
"MoU (Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman, red) setahu saya perjanjian kerjasama," ungkap Syahrini di dalam persidangan.
Menurutnya, dalam nota kesepahaman yang diterima melalui manajernya yakni adiknya sendiri, Aisyahrani, tak pernah ada kata endorsement selama dirinya menjalani kerjasama dengan pihak First Travel.
(Cetar! Syahrini Pakai Kacamata Seharga Nyaris Rp 18 Juta ke Sidang Kasus First Travel)
Namun memang diakui Syahrini selama melangsungkan kerjasama tersebut dirinya diwajibkan untuk memposting kegiatannya selama umrah dengan First Travel sebanyak dua kali sehari.
"Saya harus memposting dua kali selama satu hari. Ada kewajiban saat MoU itu," jelas Syahrini.
Sebelumnya, rekan duet Anang Hermansyah ini mengaku diberangkatkan umrah bersama 12 anggota keluarga lainnya pada 26 Maret 2016 lalu.