Find Us On Social Media :

Seolah Kebal dari Hukum dan Hanya Bisa Dipanggil dengan Surat Izin Presiden, Mulan Jameela Bisa Mangkir dari Panggilan Polisi Gara-gara Statusnya Sebagai Anggota DPR RI

By Nopsi Marga, Selasa, 21 Januari 2020 | 16:49 WIB

Mulan Jameela

"Mulannya dateng diundang sebagai penyanyi di sebuah perusahaan, kebetulan perusahaanya nggak beres.

"Yang salah kan bukan yang nyanyi, kenapa yang nyanyi harus dipanggil polisi, dan lain-lain, menurut saya itu berlebihan," kata Dhani.

"Dan nggak ada gunanya kalau dipanggil itu!" imbuhnya.

Sejalan dengan Dhani, wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga berpendapat bahwa Mulan tak perlu repot-repot hadir dalam undangan kepolisian.

Baca Juga: Setelah Lama Bungkam, Mulan Jameela Akhirnya Ungkapkan Kegelisahan Hati saat Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, menurut Sufmi Dasco anggota polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI.

Hal itu lantaran semua anggota DPR RI memiliki hak imunitas, yang tertuang pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), yang membuat seolah-olah anggota DPR RI kebal hukum dan tak tersentuh.

Melansir laman Kompas.com, jika ada proses hukum yang melibatkan anggota DPR RI, penegak hukum harus mengantongi rekomendasi MKD dan izin dari presiden.

"Kalau menurut undang-undang MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap DPR itu harus seizin presiden.

Baca Juga: Sering Ingatkan Ahmad Dhani Sejak Sering Ikut Kajian Agama, Mulan Jameela: Aku Pengin Kita Bisa Bersama di Akhirat!