Find Us On Social Media :

Seolah Kebal dari Hukum dan Hanya Bisa Dipanggil dengan Surat Izin Presiden, Mulan Jameela Bisa Mangkir dari Panggilan Polisi Gara-gara Statusnya Sebagai Anggota DPR RI

By Nopsi Marga, Selasa, 21 Januari 2020 | 16:49 WIB

Mulan Jameela

"Jadi memang, Polda Jatim kalau mau memanggil, harus ikuti prosedur yang berlaku," ungkap Sufmi Dasco melansir tayangan Status Selebritis.

Dengan kata lain, Mulan Jameela juga memiliki hak imunitas, dan bisa saja tak hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jatim kepadanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo menungkapkan bahwa pihaknya tak perlu membuat izin kepada presiden.

Pihak Polda Jatim, akan memanggil para saksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Tak Mau Komentar, Mulan Jameela Hanya Berharap Kasus Investasi Bodong MeMiles Cepat Terselesaikan

"Apakah MJ (Mulan Jameela) perlu ada surat pemanggilan lewat RI 1?" tanya seorang wartawan, dalam tayangan Status Selebritis.

"Undang-undang saja, kita lihat peraturan pada undang-undang," ungkap Trunoyudo.

"Jikalau aturan penyidik harus memanggil, maka kebutuhannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Meski begitu, Mulan mengaku siap jika mendapat panggilan dari Polda Jatim.

Baca Juga: Kaget Perusahaan Tempatnya Mengisi Acara Ternyata Investasi Bodong, Mulan Jameela: Loh Kok, Tau-tau Ini Apa?

(*)