Find Us On Social Media :

Seolah Kebal dari Hukum dan Hanya Bisa Dipanggil dengan Surat Izin Presiden, Mulan Jameela Bisa Mangkir dari Panggilan Polisi Gara-gara Statusnya Sebagai Anggota DPR RI

By Nopsi Marga, Selasa, 21 Januari 2020 | 16:49 WIB

Mulan Jameela

Grid.ID - Kabar Mulan Jameela yang terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles cukup mengejutkan beberapa pihak, terutama bagi keluarganya.

Ahmad Dhani yang belum sebulan keluar dari penjara pun dibuat berang, dengan tuduhan yang ditujukan kepada Mulan Jameela.

Bagi Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya sebagai pengisi acara yang digelar oleh MeMiles saja, tak lebih.

Dhani pun melarang sang istri hadir sebagai saksi, jika ada panggilan dari pihak Polda Jatim, terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Baca Juga: Belum Sebulan Keluar Penjara, Ahmad Dhani Berang Saat Mulan Jameela Dituduh Kecantol Kasus Investasi Bodong: yang Salah kan Bukan yang Nyanyi, Ngapain Harus Dipanggil Polisi?

Hal itu disampaikan Dhani kepada awak media, yang kemudian diunggah di kanal Youtube SCTV pada Senin (20/1/2020) kemarin.

"Mulan terlibat investasi bodong, itu pemberitaan macam apa sih sebenarnya?"

"Itu kan merendahkan logika," ungkap Dhani.

Bapak lima anak ini merasa bahwa sang istri tak berhak untuk disalahkan atas kasus investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Pakai Baju Renang, Intip Penampilan Anggun Mulan Jameela yang Tetap Syar'i

"Mulannya dateng diundang sebagai penyanyi di sebuah perusahaan, kebetulan perusahaanya nggak beres.

"Yang salah kan bukan yang nyanyi, kenapa yang nyanyi harus dipanggil polisi, dan lain-lain, menurut saya itu berlebihan," kata Dhani.

"Dan nggak ada gunanya kalau dipanggil itu!" imbuhnya.

Sejalan dengan Dhani, wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga berpendapat bahwa Mulan tak perlu repot-repot hadir dalam undangan kepolisian.

Baca Juga: Setelah Lama Bungkam, Mulan Jameela Akhirnya Ungkapkan Kegelisahan Hati saat Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, menurut Sufmi Dasco anggota polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI.

Hal itu lantaran semua anggota DPR RI memiliki hak imunitas, yang tertuang pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), yang membuat seolah-olah anggota DPR RI kebal hukum dan tak tersentuh.

Melansir laman Kompas.com, jika ada proses hukum yang melibatkan anggota DPR RI, penegak hukum harus mengantongi rekomendasi MKD dan izin dari presiden.

"Kalau menurut undang-undang MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap DPR itu harus seizin presiden.

Baca Juga: Sering Ingatkan Ahmad Dhani Sejak Sering Ikut Kajian Agama, Mulan Jameela: Aku Pengin Kita Bisa Bersama di Akhirat!

"Jadi memang, Polda Jatim kalau mau memanggil, harus ikuti prosedur yang berlaku," ungkap Sufmi Dasco melansir tayangan Status Selebritis.

Dengan kata lain, Mulan Jameela juga memiliki hak imunitas, dan bisa saja tak hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jatim kepadanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo menungkapkan bahwa pihaknya tak perlu membuat izin kepada presiden.

Pihak Polda Jatim, akan memanggil para saksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Tak Mau Komentar, Mulan Jameela Hanya Berharap Kasus Investasi Bodong MeMiles Cepat Terselesaikan

"Apakah MJ (Mulan Jameela) perlu ada surat pemanggilan lewat RI 1?" tanya seorang wartawan, dalam tayangan Status Selebritis.

"Undang-undang saja, kita lihat peraturan pada undang-undang," ungkap Trunoyudo.

"Jikalau aturan penyidik harus memanggil, maka kebutuhannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Meski begitu, Mulan mengaku siap jika mendapat panggilan dari Polda Jatim.

Baca Juga: Kaget Perusahaan Tempatnya Mengisi Acara Ternyata Investasi Bodong, Mulan Jameela: Loh Kok, Tau-tau Ini Apa?

(*)