Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penyanyi Syahrini hadir menjadi saksi di dalam sidang kasus First Travel Senin (2/4/2018).
Dalam kesaksian, ia mengaku hanya satu kali berangkat umrah menggunakan jasa First Travel, tepatnya pada 26 Maret 2016.
Syahrini juga menjelaskan, ia memberangkatkan 12 orang keluarganya umrah dengan membayar 167 juta.
Setelah itu ia menambahkan satu orang lagi dengan menambah biaya sebesar Rp 30 juta. Total nilai yang disetorkan menjadi Rp 197 juta.
(BACA: Berdiri di Tepi Danau, Melly Mono Mendadak Sadar Dirinya Perempuan 'Bandel')
Menurut Syahrini, dirinya tidak ada keterlibatan atas kasus penipuan First Travel itu.
Sebab, Syahrini tak merasa ada satu perak pun yang ia dapatkan dari First Travel.
"Tidak satu perak pun uang dari First Travel masuk ke rekeningnya jadi ini bukan edorse," ungkap Syahrini saat sidang di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat pada Senin (2/4/2018).
(BACA: Tak Bermaksud Sebut Lagunya Mirip dengan Lagu EXO, Anji Akhirnya Tulis Pesan Sepanjang 8 Lembar)
Syahrini juga menjelaskan bahwa pada kesempatan itu dirinya bukanlah brand ambassador First Travel.
Menurutnya, ia hanya sebatas kerja sama sesuai dengan beberapa catatan yang sudah tertera pada nota kesepahaman (MOU).