"Rinciannya ada Tanah 2 hektar di pengalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University ada rumah di villa Banda terus ada tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamas terus ada tanah di bandung, daerah cilenceng juga ada," bebernya.
"Itu benda-benda tidak bergeraknya yah belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp10 miliar," tuturnya.
Berembus kabar bahwa Teddy akan menguasai harta warisan yang ditinggalkan oleh Lina.
Ia juga disebut mempergunakan anak nya dengan Lina untuk mendapatkan harta warisan mendiang istrinya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh paranormal Mbak You, dalam sebuah vlog yang diunggah di kanal Youtube Denny Darko pada 13 Januari 2020 lalu.
"Iya emang, di sepanjang perkawinan itu. Dan senjatanya sekarang anaknya itu. Emang namanya anak, darah daging dipertahankan ya.
"Karena dia punya anak, dan dia ingin anaknya mendapatkan hak, itu lumrah.
"Tapi kalau ujung-ujungnya harta itu digunakan untuk dia, itu kan udah lain lagi ceritanya," ungkap Mbak You.
Namun, baru-baru ini, kuasa hukum Lina, Abdurahman, S.H justru membongkar tabiat Teddy, menyangkut harta warisan mendiang istrinya.