Find Us On Social Media :

Kupingnya Dijepit dan Disetrum Selama Setengah Jam, Lutfi Alfiandi Siswa STM yang Viral Bawa Bendera Saat Demo Mengaku Tertekan Saat Dipaksa Akui Lempar Batu

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 22 Januari 2020 | 07:17 WIB

Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01/2020).

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Sembari Terisak-isak dan Mengaku Menyesal, Mulan Jameela Meminta Maaf kepada Maia Estianty: Seandainya di Mata Mbak, Aku Punya Kesalahan Sebesar Apapun Itu, Aku Minta Maaf....

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, aksinya di parlemen beberapa waktu lalu itu tidak dibayar.

Aksinya itu dikatakan Lutfi murni atas kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Selain Jadi Produser, Dian Sastro Ambil Peran di Film Guru-guru Gokil!

Namun, Lutfi sendiri justru didakwa atas tindakan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri.

Tapi ia dan massa lainnya tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sudah Berkali-kali Diperingatkan Jangan Cari Mangsa Anak Laki-laki, Predator Seks Asal Tulungagung Tetap Nekat dan Justru Iming-imingi Korbannya Pakai Uang Rp 150-250 Ribu!

Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan disebut merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Atas dugaan tindakan itu, Lutfi disebut telah melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Ia bahkan disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Ngeri! Meja Makan Tiba-tiba 'Meledak' setelah Makan Malam, Ternyata Ini Pemicunya...

Atas tindakan yang dituduhkan tersebut, Lutfi disebut telah melanggar Pasal 170 KUHP karena merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi.

Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak 3 kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.

(*)