Find Us On Social Media :

Hati-hati! Blokir Kartu SIM Tahap II Akan Segera Dilaksanakan, Ini Akibatnya Jika Tak Segera Registrasi!

By Irene Cynthia Hadi, Selasa, 3 April 2018 | 13:12 WIB

Registrasi Ulang

Grid.ID - Sudahkah Anda melakukan registrasi kartu SIM?

Jika belum, sebaiknya Anda mulai melakukannya sebelum kartu SIM Anda diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ya, Kominfo akan mulai memblokir SIM pada tahap kedua pemblokiran yang dimulai pada tanggal 1 sampai 30 April 2018 ini.

Apa akibatnya?

(BACA JUGA April Ceria! Intip 12 Ramalan Lengkap Zodiakmu di Bulan April 2018, Wah...Sagitarius Bakalan Panik di Bulan Ini?)

Jika sampai sekarang SIM Anda belum terdaftar, maka Anda tak akan bisa menerima SMS dan telepon.

Anda hanya akan bisa memakai jaringan internet.

Berdasarkan data Kominfo, sebanyak 360,3 juta pelanggan melakukan registrasi.

(BACA JUGA Umi Zubaedah yang Pernah Mengobati Olga Syahputra dengan Telur, Dikabarkan Meninggal Dunia)

Namun Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, pelanggan registrasi ulang dan registrasi mencapai 299,87 juta.

Data ini belum direkonsiliasi dengan data registrasi di operator.

Oleh karena itulah, banyak operator di Indonesia masih melancarkan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan.