Grid.ID - Sudahkah Anda melakukan registrasi kartu SIM?
Jika belum, sebaiknya Anda mulai melakukannya sebelum kartu SIM Anda diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ya, Kominfo akan mulai memblokir SIM pada tahap kedua pemblokiran yang dimulai pada tanggal 1 sampai 30 April 2018 ini.
Apa akibatnya?
Jika sampai sekarang SIM Anda belum terdaftar, maka Anda tak akan bisa menerima SMS dan telepon.
Anda hanya akan bisa memakai jaringan internet.
Berdasarkan data Kominfo, sebanyak 360,3 juta pelanggan melakukan registrasi.
(BACA JUGA Umi Zubaedah yang Pernah Mengobati Olga Syahputra dengan Telur, Dikabarkan Meninggal Dunia)
Namun Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, pelanggan registrasi ulang dan registrasi mencapai 299,87 juta.
Data ini belum direkonsiliasi dengan data registrasi di operator.
Oleh karena itulah, banyak operator di Indonesia masih melancarkan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan.
Tujuannya adalah satu yakni pelanggan bersedia meregistrasi kartu SIMnya.
Jadi, sudahkah Anda meregistrasi kartu SIM Anda?
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dan Kontan dengan Judul:
(*)