Find Us On Social Media :

Dituduh Terima Endorse First Travel, Syahrini Hitung-hitungan Tarif Depan Hakim, Waw Harganya Ngeri!

By Winda Lola Pramuditta, Selasa, 3 April 2018 | 14:13 WIB

Syahrini saat menjadi saksi di sidang First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). | Corry/Grid.ID

Syahrini tak menyebut dirinya melakukan endorse ataupun brand ambassador. Menurutnya, dia hanya menjalin kerja sama dengan First Travel.

Terkait unggahannya, Syahrini menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari perjanjian kerja sama.

"Ketika posting yah itu benefit dari MOU yang harus saya penuhi, berbeda dengan endorse," ujar Syahrini.

(BACA: Syahrini Berencana Berangkatkan 20 Orang Korban Kasus First Travel Untuk Umrah)

Jadi menurutnya, jika perhitungan posting pada First Travel disamakan dengan patokan harga endorsenya, Syahrini bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Kenyataannya, Syahrini tak merasa menerima upah tersebut.

"Intinya 1,3 M itu, seharusnya menjadi pembayaran buat saya tapi tidak diterima, kalau saya menghitung segitu," jelasnya.

Diketahui Syahrini mengaku membayar Rp 197 juta untuk umrah bersama 13 anggota keluarga dengan jadwal keberangkatan pada 26 Maret 2016. (*)