Find Us On Social Media :

Berawal dari Lembaga Kemanusiaan, Keraton Agung Sejagat dan Gedungnya Tidak Kantongi Izin Pemerintah Hingga Buat Dokumen PBB Sendiri

By Maria Novika Diah Siswari, Rabu, 22 Januari 2020 | 14:13 WIB

Berawal dari Lembaga Kemanusiaan, Keraton Agung Sejagat dan Gedungnya Tidak Kantongi Izin Pemerintah Hingga Buat Dokumen PBB Sendiri

Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari

Grid.ID - Munculnya Keraton Agung Sejagat sempat mengejutkan publik.

KAS atau Keraton Agung Sejagat ini ramai diperbincangkan karena digrebek polisi tak lama setelah menggelar deklarasi.

Tempat tersebut digrebek karena adanya dugaan penipuan berkedok keraton ini.

Baca Juga: Diiming-Imingi Gaji Rp 7 Juta Per Bulan Hingga Diminta Memenuhi Kuota Pengikut, Mantan Anggota Keraton Agung Sejagat Beberkan Perekrutan Awal!

Keraton ini didirikan oleh Totok Santoso dan Fanni Aminadia.

Berdiri di wilayah Bayan, Purwodadi, keraton ini ternyata belum mendapatkan izin dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah Purwodadi, Pram Prasetya, saat dirinya diundang di acara Ini Baru Empat Mata yang digawangi oleh Tukul Arwana di TRANS7 Official pada Minggu (20/1/2020).

Baca Juga: Ditemukan Janin dan Gumpalan Daging di Kendi, Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Keguguran?

"Jadi kalau dari sisi pemerintahan daerah, kegiatan di desa Pogung Juru Tengah ini tidak ada izin," ujar Pram.

Pram menyatakan bahwa kegiatan keraton ini awalnya adalah lembaga kemanusiaan.