Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Munculnya Keraton Agung Sejagat sempat mengejutkan publik.
KAS atau Keraton Agung Sejagat ini ramai diperbincangkan karena digrebek polisi tak lama setelah menggelar deklarasi.
Tempat tersebut digrebek karena adanya dugaan penipuan berkedok keraton ini.
Keraton ini didirikan oleh Totok Santoso dan Fanni Aminadia.
Berdiri di wilayah Bayan, Purwodadi, keraton ini ternyata belum mendapatkan izin dari pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah Purwodadi, Pram Prasetya, saat dirinya diundang di acara Ini Baru Empat Mata yang digawangi oleh Tukul Arwana di TRANS7 Official pada Minggu (20/1/2020).
Baca Juga: Ditemukan Janin dan Gumpalan Daging di Kendi, Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Keguguran?
"Jadi kalau dari sisi pemerintahan daerah, kegiatan di desa Pogung Juru Tengah ini tidak ada izin," ujar Pram.
Pram menyatakan bahwa kegiatan keraton ini awalnya adalah lembaga kemanusiaan.
"Karena memang berawal dari kegiatan lembaga kemanusiaan yang berubah menjadi kegiatan budaya dengan segala ritualnya," ungkapnya.
Saat ditanya perihal izinnya, pihak keraton mengaku tidak butuh izin dari manapun.
"Selaku Ormas ya, mereka tidak memiliki izin. Ketika kita dekati lewat perangkat desa, mereka bilang tidak butuh izin karena mereka lembaga sejagat begitu," jelas Pram.
Untuk masalah dokumen, Pram mengaku pihak keraton membuat sendiri dokumen tersebut dengan embel-embel PBB.
Baca Juga: Raja Keraton Agung Sejagat akui Kerajaannya Fiktif, Begini Nasib Uang Para Pengikutnya
"Secara dokumen ya mereka bikin, namanya dokumen PBB. Ya bikin sendiri," tuturnya.
Bangunan keraton pun tidak ada Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
"Dari segi bangunan mereka juga tidak ada izin, kan bangunan harus ada IMB. Sebagai Ormas pun mereka tidak ada izin," terangnya.
"Karena itulah pemerintah menutup kegiatan tersebut," jelas Pram lagi.
(*)