Find Us On Social Media :

Kisah Penghulu Penerima Penghargaan Dari Menteri Agama, Biaya Nikah Selalu Dilaporkan ke KPK

By Alfa Pratama, Selasa, 3 April 2018 | 18:28 WIB

Kepala Kemenag Klaten Masmin Afif dan Penghulu KUA Trucuk, Abdurrahman Muhammad Bakri (kanan) memperlihatkan penghargaan dari KPK nominasi juara dua zona integritas dari KPK di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (23/3/2018).(KOMPAS.com/Labib Zamani)

Grid.ID - Seorang penghulu muda yang rajin melaporkan gratifikasi dari warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Abdurrahman Muhammad Bakri (35) alias Bakri, menerima penghargaan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Penghargaan kategori Aparatur Sipil Negara Berintegritas tersebut diterima Bakri di Jakarta pada Senin (2/4/2018).

"Kemarin saya dipanggil Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin) ke Jakarta untuk menerima penghargaan," kata Bakri saat dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/4/2018).

(Kocak! Artis Cowok Ini Dikira Penghulu yang Menikahkan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran)

Bagi warga Perumahan Kalikotes Baru Nomor 137 Klaten, Jawa Tengah, itu, penghargaan tersebut sebagai motivasi bagi dirinya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Adapun penghargaan yang ia terima berupa piagam dan vandel.

"Satu minggu lalu saya menerima undangan dari Pak Menteri. Kemarin saya berangkat ke sana (Jakarta) pukul 09.45 didampingi sama Pak Masmin Afif (Kepala Kantor Kemenag Klaten)," ungkap Bakri, alumnus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta (sekarang IAIN Surakarta).

Selama ini Bakri bekerja di lingkungan Kemenag Klaten sebagai penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Saat bekerja melayani warga, Bakri selalu berpegang teguh pada Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 13 Agustus 2014.

(Dapat Pesan Khusus Dari Protokoler Presiden Jokowi, Penghulu Akad Nikah Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Ungkap Hal Ini)

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menikah itu gratis.

Namun, pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai biaya Rp 600.000.