Find Us On Social Media :

Tio Pakusadewo Akan Dipindahkan ke Rutan Cipinang

By Okki Margaretha, Selasa, 3 April 2018 | 20:28 WIB

Rumah kontrakan yang ditempati Tio sebelum penggerebekan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (kiri) dan Tio Pakusadewo saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba yang sedang menjeratnya (kanan)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Tio Pakusadewo hari ini, Selasa (3/4/2018) resmi dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebab berkas kasus penyalanggunaan narkotika yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian.

Setelah dilimpahkan, Tio Pakusadewo otomatis menjadi tahanan pihak kejaksaan.

(Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo Terlihat Lebih Bugar)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaja saat ditemui Grid.ID di lokasi.

"Iya otomatis (jadi tahanan kejaksaan), ini kan penyerahan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab dan barang bukti," ungkap Raimel.

Usai menjalani pemeriksan di Kejari, hari ini pemain film 'Surat dari Praha' itu juga akan langsung dibawa ke Rumah Tanahan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

(Berkas Perkara Lengkap, Tio Pakusadewo Hari Ini Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)

Sembari menunggu pengecekan berkas kasusnya untuk dibawa ke tahap persidangan.

"Ditahan di rutan Cipinang Jakarta Timur hari ini juga, jadi kita secara otomatis akan melanjutkan penahanannya,"

"Karena di penyidik itu dilakukan penahanan dan dipastikan yang bersangkutan akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam penahanan selama 20 hari," jelas Raimel.