Grid.ID - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama pada 16 Januari 2020.
Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy Yahya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Berdasarkan PP tersebut, Ketua Dewas TVRI, Arif Hidayat Thamrin menyatakan bahwa Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
"Dewas punya kewenangan. Sudah dilalui dengan sesuai peraturan," kata Arif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Terdapat sejumlah alasan Dewas TVRI memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama.
Berdasarkan catatan yang telah dikumpulkan oleh Kompas.com, berikut alasan-alasan Dewas TVRI yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR:
1. Helmy Membeli Hak Siar Liga Inggris yang Menimbulkan Utang
Anggota Dewas TVRI, Pamungkas Trishadiatmoko dalam rapat dengan Komisi I DPR menyatakan, hak siar penayangan Liga Inggris yang dibeli Helmy Yahya menimbulkan risiko gagal bayar atau utang.