Grid.ID - Seorang wanita membuat kehebohan di ruang penyidik, lantai lima gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (2/4/2018) siang.
Wanita itu adalah tersangka korupsi aset Pemkot Surabaya, Soendari (48).
Ia marah-marah karena enggan ditahan di rumah tahanan Medaeng Sidoarjo dan menolak menandatangani surat penahanan atas kasus korupsi aset yang menimpanya.
Petugas yang mendampingi tak sanggup meredakan emosi Soendari.
Karena semakin meracau dan tak mau dibawa masuk ke daam mobil tahanan, Soendari pun di pindahkan ke lantai 2.
Ia berdalih masih masih menunggu pengacaranya datang.
(Zumi Zola Terjerat Kasus Korupsi, Begini Curhatan Sherrin Tharia
"Saya tidak mau ditahan. Kita lihat nanti siapa yang bersalah," katanya dengan nada tinggi seperti yang dikutip Kompas.com.
Tepat pukul 14.15 WIB, Soendari akhirnya bersedia dibawa masuk ke dalam mobil tahanan setelah Adil Pranajaya pengacaranya datang.
Suami dan anaknya yang masih berseragam sekolah juga hadir di Kejati Jatim untuk mengantar Soendari ke mobil tahanan.
Tersangka Soendari akan ditahan di Rumah Tahanan Medaeng selama dua puluh hari ke depan.
Menurut pengacaranya, penyidik dinilai terlalu terburu-buru.