Tio Pakusadewo akan ditahan selama 20 hari, sembari menunggu pengecekan berkas kasusnya untuk dibawa ke tahap persidangan.
Dikabarkan sebelumnya, Tio Pakusadewo hari ini, Selasa (3/4/2018) resmi dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebab berkas kasus penyalanggunaan narkotika yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian.
Setelah dilimpahkan, Tio Pakusadewo otomatis menjadi tahanan pihak kejaksaan.
(Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo Terlihat Lebih Bugar)
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaja saat ditemui Grid.ID di lokasi.
"Iya otomatis (jadi tahanan kejaksaan), ini kan penyerahan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab dan barang bukti," ungkap Raimel.
Usai menjalani pemeriksan di Kejari, hari ini pemain film 'Surat dari Praha' itu juga akan langsung dibawa ke Rumah Tanahan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
(Berkas Perkara Lengkap, Tio Pakusadewo Hari Ini Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
Sembari menunggu pengecekan berkas kasusnya untuk dibawa ke tahap persidangan.
"Ditahan di rutan Cipinang Jakarta Timur hari ini juga, jadi kita secara otomatis akan melanjutkan penahanannya,"
"Karena di penyidik itu dilakukan penahanan dan dipastikan yang bersangkutan akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam penahanan selama 20 hari," jelas Raimel.
(Tio Pakusadewo Tak Mengeluh Jalani Masa Rehabilitasi)
Diketahui sebelumnya, Tio Pakusadewo diciduk pihak kepolisian pada 19 Desember 2017 lalu di kediamannya kawasan Ampera Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 gram, seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong, dan korek api gas, serta sebuah telepon seluler. (*)