Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Jaksa Penuntut Hukum telah membacakan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Gatot dituntut hukuman tiga tahun penjara, dengan denda 10 juta dan subsider 3 bulan kurungan atas kepemilikan senjata api dan satwa langka
"Telah di sampaikan pada persidangan tadi, bahwa terdakwa Gatot dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Sarwoto selaku JPU saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/4/2018).
(Sayangi Tulang Punggungmu dengan Ikuti Cara Ini, Mau Tahu?)
Selain itu Jaksa Penuntut Hukum, menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Yang memberatkan mengenai bahwa menjaga hewan langka itu kan sudah. Jadi program pemerintah bagaimana melindungi satwa yang sudah langka ini," ujar Sarwoto
Tak hanya memberatkan JPU pun memberikan keringanan hukuman terhadap Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.
"Yang meringankan itu, dia sopan di setiap persidangan, kemudian dia juga menjadi tulang punggung keluarganya," sambungnya.
Diketahui Gatot melanggar pasal 1 Ayat 1Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Dan selain itu ia juga terbukti melanggar pasal 21 Ayat 2a dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.
Oleh karena itu menurut Jaksa Penuntut Hukum, tuntutannya sudah meringankan terdakwa Gatot.