Find Us On Social Media :

Video Sedang Merobek Lembar Uang Seratus Ribuan Tersebar, Saaih Halilintar Dikecam Netizen

By Anggerhana Denni Rahmawati, Rabu, 4 April 2018 | 03:05 WIB

Kompaknya keluarga Gen Halilintar

Perbuatan tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan.

Sebab merobek uang kertas merupakan sebuah tindakan kriminal.

Tentunya, pelaku perusak uang kertas dapat dihukum sesuai dengan ketetapan hukum di Indonesia.

(BACA: VIDEO - Gibran Rakabuming Bacakan Surat Duka Almarhum Besan dari Presiden Jokowi, Didit Supriyadi)

Hal tersebut mengacu pada UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 25 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sedangkan hukuman yang bisa didapatkan adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hukuman tersebut tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 pasal 35.

Perbuatan anggota Gen Halilintar ini tak pelak mengundang banyak kecaman dari netizen.

(BACA: Widih, Suami Wulan Guritno Siapkan Film Baru Untuk Sambut Tio Pakusadewo!)

"Heran ni bocah artis kah? Dari pada tu duit dirobek mending disedekahkan ke yg membutuhkan." tulis @fadillahtuti

"Walaupun mungkin itu uang mainan, tujuan bikin video itu apa sih? Apa cuman gue yg ga suka dia sekeluarga?" tambah @rgnml

"Bisaa di pidanain tuh bocahh!! Sok bgt" timpal @nadiiaharris

Menurut kamu gimana?

(BACA: Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar)

(*)