Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Tio Pakusadewo kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah dirinya dan barang bukti atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya telah usai dilimpahkan ke kejaksaan.
Setelah dilimpahkan maka otomatis dirinya dipindahkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan tempatnya direhabilitasi ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur untuk sementara waktu.
Pada Selasa (3/4/2018) kemarin, saat bertandang ke Kejari dengan didampingi dua orang penyidik dari Polda Meteo Jaya, Tio Pakusadewo terlihat bugar sebab telah menjalani rehabilitasi selama lebih dari tiga bulan, mulai dari akhir Desember 2017 lalu hingga kemarin.
(BACA: Gatot Brajamusti Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pembelaan)
Meski demikian Vini Mestika Angelia dan Aris Marasabessy, tim kuasa hukum yang juga hadir di Kejari mengatakan hal berbeda.
Walaupun kliennya itu terlihat bugar secara jasmani, psikis pasca mengkonsumsi barang haram tersebut belum tentu dalam keadaan baik-baik saja.
Belum lagi waktu tiga bulan rehabilitasi yang kemarin telah dijalankannya dirasa masih belum cukup untuk menyembuhkan itu semua.
"Mungkin mas Tio sebenarnya masih butuh rehab ya. karena masih baru juga," ungkap Vini Mestika Angelia selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo saat ditemui Grid.ID di lokasi.
(BACA: Kapok, Tio Pakusadewo Tak Ingin Lagi Berurusan dengan Barang Haram!)
"Secara badan sehat ya, tapi secara psikis ya masih kurang ya, namanya orang tua gimana sih?," sambungnya.
Sehingga kuasa hukumnya itu masih berusaha untuk meminta perpanjangan masa rehabilitasi pada pihak kejaksaan bagi pemain film 'Surat dari Praha' ini.
"Ini kami lagi upaya yang terbaik untuk rehabilitasi lagi. Sementara cukup ya," jelas Vini. (*)