Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian karena telah memerkosa anak tirinya.
Perbuatan bejat R (40) itu terungkap setelah korban DS (15) belakangan jadi sering pingsan di sekolah karena diketahui hamil.
Dikatakan Wakapolres Pringsewu Komisaris Misbahudin, pelaku R bahkan sudah memerkosa korban sejak 2014 lalu atau saat DS masih duduk di bangku SD.
Kepada polisi, R mengaku nekat melakukan aksinya lantaran bernafsu tiap kali melihat kemolekan tubuh DS.
Apalagi, R bersama istri dan anak tirinya itu tidur bertiga dalam satu ranjang yang sama.
Lebih lanjut, R mengatakan pemerkosaan itu ia lakukan setiap ibu kandung korban bangun pagi untuk salat subuh di masjid.
Baca Juga: Dibuat Teler Pakai Lem Cap Kambing, Siswi SD Diperkosa Ramai-ramai oleh Delapan Pemuda di GOR!
"Melakukan saat istri saya bangun pagi salat subuh di masjid," kata R saat ekspos kasus di Mapolsek Gading Rejo, Kamis (23/01/2020).
Iming-imingi Handphone Hingga Kepergok Istri
Melansir dari Kompas.com, pelaku ternyata juga memberikan iming-iming kepada korban berupa sebuah handphone.
Selain itu, aksi pemerkosaan yang sudah berlangsung selama 6 tahun ini ternyata juga pernah dipergoki oleh sang istri yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Namun pelaku justru mengancam akan membunuh korban dan istrinya itu jika sampai perbuatannya dilaporkan ke polisi.
Hal ini pun membuat R lebih leluasa melakukan aksi bejatnya itu hingga tercatat sudah 10 kali korban diperkosa oleh tersangka.
“Pelaku juga mengancam akan menghilangkan korban dan ibunya. Sehingga pelaku semakin leluasa menyetubuhi korban,” terang Misbahun yang juga didampingi oleh Kapolsek Gading rejo AKP Anton Saputra.
Diperkosa Juga oleh Tetangga
Malang betul nasib DS, selain diperkosa oleh ayah tirinya, ternyata remaja 15 tahun itu juga diperkosa oleh tetangganya sendiri yang berinisial IS (48).
Sama dengan R, IS juga tergiur akan kemolekan tubuh DS hingga akhirnya nekat melampiaskan nafsunya kepada korban.
Melansir dari Tribun Lampung, tercatat sudah 8 kali DS diperkosa oleh tetangganya itu.
Kedua tersangka pun telah diamankan pada Selasa (21/01/2020) lalu.
R dan IS akan dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," terang Misbahun.
(*)