Mu'min mengatakan, sampai saat ini baik Sule maupun perwakilannya yang datang mendaftarkan izin menikah ke KUA Tambun Selatan.
"Entis Sutisna atau yang namanya biasa dipanggil Sule sampai hari ini, beliau belum menyampaikan permohonan kehendak nikah," ungkapnya.
Kepala KUA Tambun Selatan pun menjelaskan terkait prosedur dan aturan pendaftaran pernikahan.
"Sesuai aturan yang berlaku di Kementerian Agama, bahwa pernikahan itu didaftarkan 10 hari kerja, minimal,"
"Ketika didaftarkan kurang dari 10 hari kerja, itu tidak bisa dilaksanakan pernikahannya," terangnya.
Namun, pernikahan itu dapat didaftarkan kurang dari 10 hari jika sang mempelai memiliki surat dispensasi dari kecamatan tempat tinggalnya.
Kecuali kalau seseorang itu memohon dispensasi dari kecamatan setempat untuk melaksanakan pernikahan yang pendaftarannya dilakukan kurang dari 10 hari kerja," lanjut terangnya.
Mu'min menegaskan, pihak Sule belum mengajukan pendaftaran pernikahan.
"Sampai saat ini, kita belum menerima pendaftaran untuk atas nama Sule atau Entis Sutisna di KUA Kecamatan Tambun Selatan," pungkasnya.
(*)