Grid.ID - Beberapa waktu terakhir ini, santer dikabarkan komedian Entis Sutisna atau Sule akan mengakhiri masa dudanya.
Sule disebut-sebut akan mengawali babak baru hidupnya dalam waktu dekat dengan menikahi seorang pramugari bernama Fany Kurniawaty.
Kabar pernikahan kedua Sule ini dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Dose Hudaya.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Dose Hudaya membeberkan rencana bahagia kliennya.
"Iya (menikah), rencananya bulan ini (Januari) tunangan dan nikah bulan Februari," ungkap Dose.
Namun, Dose menjelaskan pernikahan tersebut akan diundur lantaran berita duka dari mantan istri Sule, Lina Jubaedah.
Seperti yang kita ketahui, Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020 lalu.
Rasa duka sampai saat ini masih dirasakan anak-anak mendiang Lina Jubaedah.
Sule pun menghormati dan memahami kondisi psikologis sang buah hati beserta keluarga, pasca kepergian sang mantan istri.
"Tapi diundur dulu karena mamahnya anak-anak Sule, wafat," jelasnya.
Rumor menyebut, pernikahan Sule dengan Fany Kurniawaty diundur hingga bulan April 2020 ini.
Meski begitu, hingga kini baik Sule maupun pihak sang calon istri belum bersedia menjelaskan rencana hari bahagia mereka.
Dose menyebut jika pasangan dari Sule bukan dari kalangan selebriti.
"Bukan artis. Kenal dan dekatnya belum lama," terang Dose.
Seperti layaknya orang menikah, sebelum melangsungkan pernikahan harus mendaftarkan diri di KUA, wilayah calon pengantinnya tinggal.
Seperti yang sudah diketahui, Sule tinggal di Kecamatan Tambun Selatan.
Sehingga, sudah seharusnya jika Sule melapor ke KUA Tambun Selatan.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Hot Shot yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Jumat (24/1/2020), Kepala KUA Tambun Selatan, Mu'min Abdul Aziz pun angkat bicara soal administrasi pernikahan sang komedian.
Mu'min mengatakan, sampai saat ini baik Sule maupun perwakilannya yang datang mendaftarkan izin menikah ke KUA Tambun Selatan.
"Entis Sutisna atau yang namanya biasa dipanggil Sule sampai hari ini, beliau belum menyampaikan permohonan kehendak nikah," ungkapnya.
Kepala KUA Tambun Selatan pun menjelaskan terkait prosedur dan aturan pendaftaran pernikahan.
"Sesuai aturan yang berlaku di Kementerian Agama, bahwa pernikahan itu didaftarkan 10 hari kerja, minimal,"
"Ketika didaftarkan kurang dari 10 hari kerja, itu tidak bisa dilaksanakan pernikahannya," terangnya.
Namun, pernikahan itu dapat didaftarkan kurang dari 10 hari jika sang mempelai memiliki surat dispensasi dari kecamatan tempat tinggalnya.
Kecuali kalau seseorang itu memohon dispensasi dari kecamatan setempat untuk melaksanakan pernikahan yang pendaftarannya dilakukan kurang dari 10 hari kerja," lanjut terangnya.
Mu'min menegaskan, pihak Sule belum mengajukan pendaftaran pernikahan.
"Sampai saat ini, kita belum menerima pendaftaran untuk atas nama Sule atau Entis Sutisna di KUA Kecamatan Tambun Selatan," pungkasnya.
(*)