Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kasus perselingkuhan kembali terjadi di Tabanan, Bali.
Seorang buruh bangunan berinisial MS memergoki istrinya, DMM (35), sedang berhubungan badan dengan pria lain di sebuah penginapan.
Dan parahnya, sang istri bermain api di belakang saat MS sedang susah payah bekerja sebagai buruh bangunan.
Melansir dari Kompas.com, kasus perselingkuhan ini terungkap pada pada Senin (20/01/2020) sekira pukul 14.30 WITA.
Saat itu salah satu kerabat korban (saksi) melihat istri MS masuk ke sebuah penginapan bersama dengan pria lain.
Saksi pun kemudian melaporkan kejadian ini ke orang tua MS yang ternyata setelah dicek memang benar motor yang bersangkutan terparkir di penginapan tersebut.
Setelah itu barulah orang tua korban menghubungi MS yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Kecamatan Kerambitan.
Mendapat laporan tersebut, MS yang sedang bekerja pun langsung menyambangi tempat penginapan yang dimaksud.
Sesampainya di penginapan, MS melihat kedua orang tua bersama kerabatnya sudah berada di lokasi terlebih dahulu.
Tak lama kemudian, setelah melihat istrinya, DMM, keluar dari kamar penginapan, ia pun langsung mendatanginya.
MS lantas bertanya istrinya itu sedang bersama siapa di penginapan dan dijawab DMM dengan seorang pria berinisial DNH (46).
Bahkan setelah itu, sang pria itu pun keluar dari kamar penginapan yang semakin membuktikan adanya perselingkuhan.
Karena kesal, warga Desa Batuaji, Tabanan, Bali, itu lantas melaporkan istrinya dan pasangan selingkuhannya ke Polsek Kota Tabanan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sukanda.
"Kasus diproses secara hukum," ungkap Sukanda, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Bali.
Baca Juga: Indonesia Waspada Corona, Negara Sebelah Sudah Dikonfirmasi Positif Terjangkit
"Karena mereka (pelaku) melakukan hubungan suami istri di dalam kamar di mana salah satu pelaku masih terikat hubungan suami istri dengan korban," terang Sukanda.
Pihak kepolisian pun kini telah mengamankan kedua pelaku dan kasusnya masih akan terus didalami.
Namun rencananya, kedua pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
(*)