Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Gebrakan baru dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Pada Jumat (24/01/2020), di Gedung D Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Nadiem mengatakan kalau dalam kebijakan barunya setiap mahasiswa diperbolehkan belajar di luar prodinya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan Nadiem.
"Kami sebagai kementerian mengeluarkan kebijakan untuk Perguruan Tinggi, untuk memberikan hak 3 semester dari 8 semester itu bisa diambil di luar prodi," ungkapnya, seperti yang dukitp Grid.ID dari Tribunnews.com.
Meski begitu, Nadiem menerangkan kebijakan ini tidak akan mengikat setiap mahasiswa.
Kebijakan ini hanya akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan bagi mahasisiwanya yang ingin mengambil perkuliahan selama 2 semester di luar kampus.
"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak 2 semester atau setara dengan 40 SKS," terang Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan kalau mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak 1 semester dari total semester yang ada.
Kegiatan belajar di luar kampus, terang Nadiem, dapat diisi dengan magang atau praktik kerja di industri ataupun organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya," pungkas Nadiem.
Sebagai tambahan informasi, ini bukanlah kali pertama gebrakan Nadiem di sistem pendidikan Indonesia.
Seperti yang diberitakan Kompas sebelumnya, Nadiem pernah menggebrak dunia pendidikan dengan menghapus Ujian Nasional untuk pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai gantinya, Nadiem akan menerapkan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai tahun 2021.
Dijelaskan Nadiem, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan kartakter.
Kemampuan literasi dan numerasi adalah 2 komponen penting yang perlu diukur dan menjadi kompetensi minimum bagi siswa untuk belajar.
Baca Juga: Pertama Kali Lihat Putrinya, Charlize Theron Syok Anaknya Miripnya Kadal Kecil, Kenapa?
"Ini adalah 2 hal yang menyederhanakan asesmen kompetensi yang akan dilakukan pada tahun 2021," terang Nadiem.
Selanjutnya untuk survei karakter, Nadiem mengungkapkan itu akan menjadi tolok ulur untuk umpan balik demi perubahan siswa yang lebih bahagia dan lebih kuat azas Pancasila-nya dalam sekolah.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan masing-masing daerah akan melakukan survei karakter seperti dengan memnberi implementasi gotong royong, level toleransi di sekolah, tingkat kebahagiaan dan tingkat perundungan di sekolah.
(*)