Pelaku juga menyampaikan apabila ia sering melakukan aksinya kepada semua korban baik dewasa maupun bocah.
Hendra menyampaikan pelaku akan melancarkan aksinya apabila gairah seksualnya meningkat.
"Sasaranya siapa saja yang membuat gairah seksualnya naik. Saat gairah seksualnya naik, dia langsung melakukan itu, baik itu di tempat tertutup ataupun terbuka," beber Hendra.
Baca Juga: Perankan Film Toko Barang Mantan, Reza Rahadian: Mereka Pasti Punya Pengalaman Tentang Cinta
Akibat dari perbuatannya, kini Brusly akhirnya dijerat pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi.
Ia diancam pidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal 5 miliar.
Atas kasus ini, Hendra memerintahkan pada janjarannya untuk terus melakukan patroli wilayah.
Tak hanya itu, Hendra juga meminta agar setiap wilayah segera dipasang CCTV atau kamera pengawas.
"Kami juga minta agar orangtua waspada. Dan jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan," paparnya.
(*)