Find Us On Social Media :

Lakukan Masturbasi Hingga Ratusan Kali di Depan Bocah, Pria di Bekasi Memiliki Kelainan Seks!

By Novia, Minggu, 26 Januari 2020 | 16:28 WIB

Brusly Wongkar (40), pelaku masturbasi di depan bocah diringkus polisi di bilangan Cikarang Utara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sebuah video viral menunjukkan seorang pria tengah melakukan onani di atas sepeda motor.

Kelakuan tidak terpuji ini bahkan dilakukan sang pria di depan anak-anak.

Pria yang berada di dalam video tersebut, diduga bernama Brusly Wongkar (40).

Brusly diketahui nekat melakukan masturbasi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Viral di Media Sosial: Pria Makan Anak Tikus Hidup-hidup di Tengah Wabah Virus Corona

Melansir dari Kompas, kini pelaku telah diamankan polisi pada Jumat (24/1/2020) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui mengidap kelainan seks.

"Hasil pemeriksaan, pelaku diduga punya penyimpangan seksual. Namanya eksibionis seksual. Dia suka menontonkan seksualitasnya di depan umum," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2020), seperti dikutip Grid.ID dari Warta Kota.

Baca Juga: Polisi Ungkap Tanggal Rilis Hasil Autopsi Jenazah Lina

Saat dilakukan interogasi, Hendra menyampaikan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya ratusan kali hingga tak bisa dihitung.

“Menurut pengakuannya pelaku sudah nggak bisa dihitung (onani depan umum), ratusan kali,” kata Hendra.

Pelaku juga menyampaikan apabila ia sering melakukan aksinya kepada semua korban baik dewasa maupun bocah.

Hendra menyampaikan pelaku akan melancarkan aksinya apabila gairah seksualnya meningkat.

"Sasaranya siapa saja yang membuat gairah seksualnya naik. Saat gairah seksualnya naik, dia langsung melakukan itu, baik itu di tempat tertutup ataupun terbuka," beber Hendra.

Baca Juga: Perankan Film Toko Barang Mantan, Reza Rahadian: Mereka Pasti Punya Pengalaman Tentang Cinta

Akibat dari perbuatannya, kini Brusly akhirnya dijerat pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi.

Ia diancam pidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal 5 miliar.

Atas kasus ini, Hendra memerintahkan pada janjarannya untuk terus melakukan patroli wilayah.

Tak hanya itu, Hendra juga meminta agar setiap wilayah segera dipasang CCTV atau kamera pengawas.

"Kami juga minta agar orangtua waspada. Dan jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan," paparnya.

(*)