Find Us On Social Media :

Tampil Nyentrik, Trio Ikan Asin Siap Jalani Sidang

By Corry Wenas Samosir, Senin, 27 Januari 2020 | 14:06 WIB

Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar kembali dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Dalam pantauan Grid.ID, setibanya pada pukul 12.23 WIB, ketiga terdakwa yang kerap disebut Trio Ikan Asin itu tampaknya terlihat siap untuk mendengarkan keterangan dari saksi.

Baca Juga: Kembali Meradang Saat Fairuz A Rafiq Jadi Saksi Kasus Trio Ikan Asin, Sonny Septian: Masa Sekelompok Orang Mau Menjatuhkan Seorang Perempuan? Di Mana Hati Nuraninya?

"Ya alhamdulillah siap," ujar Pablo saat tiba di PN Jakarta Selatan.

Bahkan saat memasuki gedung PN Jakarta Selatan, mimik wajah Trio Ikan Asin itu cukup semringah.

Mereka juga kompak mengenakan pakaian serba bermerek.

Baca Juga: Sempat Diusik dan Dihina Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq Siap Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Ikan Asin yang Digelar Siang Ini: Doakan Saya...

Rey dan Pablo yang mengenakan pakaian merek ternama itu mengatakan meskipun menghadapi sidang, mereka tetap harus tampil memawan.

"Iya harus cerah dong, hehe," kata Pablo.

Diketahui, kini ketiganya tengah di dalam ruang tahanan.

Baca Juga: Sempat Rasakan Dinginnya Jeruji Besi Bersama, Kriss Hatta Tuai Hujatan Usai Berikan Dukungan untuk Trio Ikan Asin

Rencananya mereka akan menghadapi sidang pada pukul 14.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai 3 dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Mengaku Cukup Makan Daun Singkong dan Ikan Asin, Cakra Khan Justru Habiskan 3 Juta Seminggu untuk Kucing dan Anjingnya!

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)