Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Polsek Rungkut menangkap seorang nenek bernama Hotimah saat sedang membeli sabu-sabu di Kampung Seng, Simokerto, Surabaya pada Senin pekan lalu (20/01/2020).
“Kami tangkap tersangka di traffic light (TL) Kaliondo,” beber Ipda Joko Soesanto, Kanitreskrim Polsek Rungkut, Jumat (24/1/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebungkus sabu seberat 0,34 gram di saku Hotimah.
Melansir dari Suryamalang, Hotimah sendiri mengaku sudah setahun belakangan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Saya sudah setahunan mengonsumsi sabu-sabu,” terang nenek 3 cucu tersebut.
Alasannya, untuk meningkatkan stamina berjualan nasi.
Baca Juga: Nunung Ungkap Pesan Sabu Tiga Kali Dalam Sebulan Kepada Kurirnya
“Saya membeli seharga Rp 200.000. Saya pakai sendiri sabu-sabu itu untuk menambah stamina agar kuat jualan nasi,” terang Hotimah lebih lanjut.
Perangkat Desa
Kasus lain juga pernah terjadi di Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Torehkan Sejarah, Billie Eilish Borong Penghargaan Terbanyak di Grammy Awards 2020!
Melansir dari Kompas, seorang oknum perangkat desa diringkus polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, (18/1/2020) dini hari.
Ia adalah Radityo Wisnu Murti, pria berusia 24 tahun yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, oknum perangkat desa tersebut tertangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Jombang.
Lebih lanjut, Bobby menuturkan kalau oknum Sekdes tersebut sudah mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak satu tahun yang lalu.
Alasannya pun juga untuk meningkatkan stamina.
"Pengakuannya satu tahunan ini mengonsumsi, katanya untuk meningkatkan stamina," kata Bobby, di Mapolres Jombang, Jumat (24/1/2020).
Meski begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan, level konsumsi sabu-sabu oknum Sekdes tersebut belum sampai ke level pecandu.
"Untuk tersangka ini belum sampai pada level pecandu, masih pengguna," ujar Bobby.
Atas perbuatannya, Sekretaris Desa Sumberaji tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, juncto Pasal 112 Ayat 1, juncto Pasal 127 Ayat 1, huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)