Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Trio Ikan Asin, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kembali menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Sidang tersebut beragendakan, mendengarkan keterangan saksi dari JPU yaitu salah satunya mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
Pada awal pengenalan para saksi di dalam sidang, hakim majelis menyakinkan kepada Fairuz A Rafiq apakah sanggup menjadi saksi.
Mantan istri Galih Ginanjar itu sempat menahan tangis dan menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Iya, saya kuat," ucap Fairuz saat dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta saksi Fairuz untuk didampingi oleh sang suami, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikisnya.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim, karena pada dasar hukumnya saksi tidak dapat didampingi pada saat persidangan.
Meski begitu, hakim pun cukup menenangkan Fairuz agar ia tidak merasa khawatir dan tidak takut dalam persidangan.
Setelah itu, Fairuz pun memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim.