Find Us On Social Media :

Jadi Saksi dalam Sidang Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tak Kuasa Menahan Tangis

By Corry Wenas Samosir, Senin, 27 Januari 2020 | 18:10 WIB

Fairuz A Rafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Pakar Telematika Roy Suryo Blak-blakan Masa Lalu Petinggi Sunda Empire, Sebut yang Bersangkutan Hanyalah Wayang, Apa Maksudnya?

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)