Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
Grid.ID - Kasus kematian Lina, mantan istri Sule kini mulai bergulir.
Setelah Lina meninggal, makamnya pun sempat dibongkar karena Rizky Febian menginginkan adanya autopsi.
Usut punya usut, Rizky ternyata juga melapor ke polisi soal kejanggalan kematian Lina.
Pasal yang tertera dalam laporan ternyata ialah pasal pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan pengacara saksi yang memandikan jenazah Lina, Winarno Djati.
Dikutip dari Youtube Intens Investigasi edisi Senin (27/1/2020), Winarno mengungkapkan pasal yang sempat disembunyikan itu di hadapan media.
"Pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasalnya itu kalau nggak salah pasal 340 dan 338," ujarnya.