Find Us On Social Media :

Bola Panas Munculnya Pasal Pembunuhan Berencana Mulai Bergulir, Teddy Panik dan Ngadu ke Pengacara Lina: Ini 'kan Indikasinya Mengarah ke Saya!

By Irene Cynthia Hadi, Selasa, 28 Januari 2020 | 04:10 WIB

Dituduh Manfaatkan Anaknya yang Baru Lahir Demi Kuasai Harta Lina yang Tembus Rp 10 Miliar, Teddy Ngaku Hidup Pas-pasan Sepeninggal sang Istri: Saya Aja Rumah Masih Sewa

 

Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi

Grid.ID - Kasus kematian Lina, mantan istri Sule kini mulai bergulir.

Setelah Lina meninggal, makamnya pun sempat dibongkar karena Rizky Febian menginginkan adanya autopsi.

Usut punya usut, Rizky ternyata juga melapor ke polisi soal kejanggalan kematian Lina.

Baca Juga: Mbak You Bongkar Ilmu Hitam yang Bikin Lina Berpaling dari Sule, Teddy Sebut Nasi Goreng Buatannya Justru Pikat Hati Ibu Rizky Febian: Jangan Salah Kalau Almarhumah Bunda Lina Pilih Saya

Pasal yang tertera dalam laporan ternyata ialah pasal pembunuhan berencana.

Hal itu diungkapkan pengacara saksi yang memandikan jenazah Lina, Winarno Djati.

Dikutip dari Youtube Intens Investigasi edisi Senin (27/1/2020), Winarno mengungkapkan pasal yang sempat disembunyikan itu di hadapan media.

"Pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasalnya itu kalau nggak salah pasal 340 dan 338," ujarnya.