Hal itu diungkapkan pengacara saksi yang memandikan jenazah Lina, Winarno Djati yang dikutip Grid.ID dari Youtube Intens Investigasi yang diunggah pada Senin (27/1/2020).
"Pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasalnya itu kalau nggak salah pasal 340 dan 338," kata Winarno.
Sejak saat itu pula, Teddy beberapa kali diperiksa polisi terkait kematian sang mantan istri Sule.
Dikenal tenang dan percaya diri, Teddy rupanya sempat panik saat tahu dirinya terancam pasal tersebut.
Hal ini dikemukakan oleh pengacara Lina, Abdurrahman T. Pratomo.
Abdurrahman mengungkapkan, Teddy sempat panik saat membaca laporan Rizky Febian ke polisi.
Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Zubaedah Ditunda, Rizky Febian Sibuk Persiapkan Konser Tunggal
Teddy pun menyodorkan laporan itu ke dirinya dan mengutarakan kekhawatirannya yang merasa tertuduh atas laporan tersebut.
"Teddy yang menyodorkan ini, 'Pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkan itu adalah pasal pembunuhan berencana. Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya," ungkap Abdurrahman saat menirukan Teddy.
Berusaha menenangkan sang suami Lina, Abdurrahman mengatakan jika tak ada nama Teddy sebagai terlapor di laporan polisi tersebut.