Grid.ID - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI).
Princess Lolowah kemudian melaporkan nasibnya kepada pihak yang berwajib dengan dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan.
Melansir laman Kompas.com, kerugian yang dialami oleh Princess Lolowah mencapai Rp 512 Miliar.
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Dari penuturan Ferdy, dugaan penipuan itu dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019 silam.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan adalah WNI berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Kedua pelaku berstatus sebagai ibu dan anak.
Lebih lanjut, Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Dari penuturan Ferdy, uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja.
Kedua vila tersebut dibangun di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Baca Juga: Cantiknya Putri-putri Arab Saudi