Find Us On Social Media :

Ditipu Habis-habisan, Harta Putri Arab Saudi Melayang Rp 512 Miliar di Tangan WNI, Pelaku Masih Jadi Buronan Polisi Hingga Saat Ini!

By Nopsi Marga, Rabu, 29 Januari 2020 | 11:22 WIB

Putri Arab Saudi kena tipu WNI sampai rugi Rp 512 Miliar

Grid.ID - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI).

Princess Lolowah kemudian melaporkan nasibnya kepada pihak yang berwajib dengan dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan.

Melansir laman Kompas.com, kerugian yang dialami oleh Princess Lolowah mencapai Rp 512 Miliar.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Dari penuturan Ferdy, dugaan penipuan itu dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019 silam. 

Baca Juga: Meski Hidup Bergelimang Harta, 3 Pangeran dan Putri Arab Saudi Alami Hal Tragis, Nomor Tiga Bahkan Sampai Bunuh Diri

Sementara itu, pihak yang dilaporkan adalah WNI berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Kedua pelaku berstatus sebagai ibu dan anak.

Lebih lanjut, Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Dari penuturan Ferdy, uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja.

Kedua vila tersebut dibangun di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca Juga: Cantiknya Putri-putri Arab Saudi

Namun, pembangunan vila tersebut tak kunjung selesai hingga tahun 2018.

Korban yang merasakan ada kejanggalan dalam investasinya, meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.

Hasil dari survei yang dilakukan oleh Ni Made Tjandra Kasih daru pihak KJJP menemukan bahwa nilai bangunan kedua vila tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.

Selain itu, kepemilikan tanah dan vila tersebut juga masih atas nama kedua terlapor, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gurun di Tabuk Arab Saudi Kini Rata dengan Salju, Suhu Capai 4 Derajat Celsius, Fenomena Alam Apakah Ini?

Padahal, tanah dan vila itu direncakan untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.

Tak henti menipu, para pelaku juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Setelah sang putri Arab Saudi mengirim uang kepada dua pelaku, ternyata tanah tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.

Kisah penipuan yang menguras harta putri Arab Saudi ini bermula ketika Princess Lolowah berkenalan dengan kedua pelaku di Malaysia.

Baca Juga: Viral Video RM BTS Pincang Usai Pulang dari Arab Saudi, Ada Apa?

”Putri kenal dengan pelaku di Malaysia, ketika princess ini ada investasi di Malaysia. Dari situ ditawari investasi di Indonesia, di Bali,” ungkap I Wayan Mudita, kuasa hukum Princess Lolowah, dilansir dari laman Tribun Manado.

Dari penuturan Mudita, saat pertama kali bertemu dengan tersangka, korban langsung menaruh kepercayaan kepada mereka.

Bahkan kedua pelaku sempat diangkat jadi direktur utama dan komisaris di perusahaan yang dikelolah oleh sang putri Arab Saudi.

”Korban pernah menunjuk pelaku sebagai direktur dan komisaris setelah perkenalan di Malaysia,” ucap Mudita.

Putri Arab Saudi ini baru sadar jika dirinya ditipu pada tahun 2018, ketika para pelaku menghilang.

Baca Juga: Tewas Ditembak Temannya Sendiri, Inilah 5 Fakta Pengawal Setia Raja Salman yang Telah Melayani Arab Saudi Selama 15 Tahun

Princess Lolowah kemudian mendatangi Bareskrim Polri pada Mei 2019 lalu.

Dari penuturan Mudita, kedua pelaku tak bisa dihubungi lagi setelah kasus penipuannya terendus oleh pihak berwajib.

Kini, kedunya telah menjadi buronan polisi.

Keduanya diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Polisi telah menetapkan keduanya sebagai DPO Bareskrim Polri, namun statusnya belum tersangka,” pungkas Ferdy.

Baca Juga: Mengadu Nasib ke Arab Saudi saat Remaja, TKW Ini Hilang 24 Tahun dan Alami Nasib Malang, Kini Kembali ke Tanah Air tapi Lupa Bahasa Indonesia

(*)