Find Us On Social Media :

4 Tahun Diculik dan Dijadikan Budak Nafsu Hingga Hamil 9 Bulan, Siswi SD asal Cianjur Juga Disuruh Kerja jadi Buruh Tani Demi Penuhi Kebutuhan Hidup!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 29 Januari 2020 | 12:08 WIB

Tersangka Sarif menculik dan menghamili siswi SD akhirnya berhasil ditangkap setelah buron 4 tahun

Orang Tua Bangkrut

Mendengar kabar ini, orang tua korban pun sangat sedih.

Pasalnya, dikatakan Firdaus bin Umar (47), ayah korban, sudah banyak harta yang dia gelontorkan untuk mencari keberadaan sang anak tercinta selama 4 tahun menghilang.

Rumah yang mereka tinggali pun kini telah dijual.

Baca Juga: Mengaku Bayinya Diculik, Padahal Ibu Ini Tega Gadaikan Anak Untuk Jaminan Utang

Uang pinjaman dari bank keliling pun juga sudah ludes sebelum sempat digunakan karena malah jadi korban penipuan orang.

Alhasil Firdaus bin Umar sekeluarga kini tak punya rumah maupun harta simpanan lain.

"Saya sudah kehabisan uang dan sudah menjual rumah, saya juga pinjam ke bank keliling tapi malah ketipu mau dibeliin tanah," kata Firdaus, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.

Laporan Warga

Baca Juga: Gadaikan Bayinya yang Berusia 2 Bulan Lantaran Tak Bisa Bayar Hutang Senilai Rp 1 Juta pada Rentenir, Ibu di Pasuruan Sebar Berita Hoaks Tentang Penculikan Anaknya

Keberadaan Sarif pun akhirnya berhasil diketahui setelah ada laporan dari warga.

"Kami tidak mau kehilangan kembali DPO yang selama ini kami kejar kami langsung instruksikan anggota untuk segera menangkapnya," ujar Kapolsek Naringgil Iptu Sumardi SH.

Pelaku pun ditangkap di rumahnya, di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020) siang.

Baca Juga: Seakan Mendapat Firasat Sebelum Diculik dan Dibunuh Pria Misterius, Bangkit Sempat Beri Pesan Terakhir untuk Istrinya yang Hamil Tua: Maafin Aku Ya Sayang...

Atas perbuatan penculikan dan pemerkosaan ini, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

(*)