Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Nasib malang dialami oleh seorang siswi SD di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial SA.
Bagaimana tidak, sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun, ia diculik pria paruh baya bernama Sarif (57).
Selama dibawa kabur pelaku, korban selalu diajak berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
"Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung."
"Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Selama dibawa kabur itu pula, lanjut Niki, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 15 kali hingga kini dalam kondisi hamil 9 bulan.
"Korban sendiri saat ini sedang hamil sembilan bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.
Bahkan, korban juga dipekerjakan oleh pelaku sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup selama pelarian.
"Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai butuh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka," kata Niki lebih lanjut.
Orang Tua Bangkrut
Mendengar kabar ini, orang tua korban pun sangat sedih.
Pasalnya, dikatakan Firdaus bin Umar (47), ayah korban, sudah banyak harta yang dia gelontorkan untuk mencari keberadaan sang anak tercinta selama 4 tahun menghilang.
Rumah yang mereka tinggali pun kini telah dijual.
Baca Juga: Mengaku Bayinya Diculik, Padahal Ibu Ini Tega Gadaikan Anak Untuk Jaminan Utang
Uang pinjaman dari bank keliling pun juga sudah ludes sebelum sempat digunakan karena malah jadi korban penipuan orang.
Alhasil Firdaus bin Umar sekeluarga kini tak punya rumah maupun harta simpanan lain.
"Saya sudah kehabisan uang dan sudah menjual rumah, saya juga pinjam ke bank keliling tapi malah ketipu mau dibeliin tanah," kata Firdaus, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Laporan Warga
Keberadaan Sarif pun akhirnya berhasil diketahui setelah ada laporan dari warga.
"Kami tidak mau kehilangan kembali DPO yang selama ini kami kejar kami langsung instruksikan anggota untuk segera menangkapnya," ujar Kapolsek Naringgil Iptu Sumardi SH.
Pelaku pun ditangkap di rumahnya, di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020) siang.
Atas perbuatan penculikan dan pemerkosaan ini, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(*)