Grid.ID - Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar, harus berurusan dengan hukum terkait konten musik yang diunggah di Youtube-nya.
Kasus yang melibatkan Gen Halilintar itu menyangkut pelanggaran hak cipta.
Sidang lanjutan dugaan kasus pelanggaran hak cipta atas tergugat keluarga Gen Halilintar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Untuk diketahui, kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.
Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Setelah itu, keduanya mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.
"Dari awal kita selalu ketemu minta pertanggungjawabannya seperti apa, tapi sampai sekarang belum ada," katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sidang dugaan pelanggaran hak cipta itu telah bergulir beberapa kali masih dengan agenda pembacaan gugatan.
Namun, pihak Gen Halilintar pada sidang sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang.
Baca Juga: Persediaan Makanan Menipis, Warga Wuhan terlibat Adu Jotos di Supermarket!
Menurut pantauan Kompas.com, video yang dimaksud Yosh sudah tidak ada di dalam akun YouTube Gen Halilintar.
Meski demikian, telah banyak video tersebut diunggah oleh beberapa akun yang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cover Lagu Milik Siti Badriah Tanpa Izin, Gen Halilintar Digugat Nagaswara"
(*)