Grid.ID - Pihak kepolisian Bali menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia karena kedapatan menanam ganja.
Iurii Chernov (31) dan kekasihnya Mishel Kvara Tskheliya (27), diketahui memiliki kebun ganja di rumah kontrakannya di Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan.
Bahkan dua warga Rusia itu bisa mendapat 6 kg ganja sekali panen untuk kemudian dijual pada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Meski ditangkap polisi, Iurii Chernov tampak biasa saja bahkan tak ada penyesalan.
Ia bahkan menunjukkan senyum lebar saat ditunjukkan ke awak media.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/1) pukul 13.15 Wita.
Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot bibit tanaman ganja dan kelengkapannya.
"Dirumah yang dikontrakan tersangka ini, mereka berdua melakukan penanaman ganja, meracik dan mengemas lalu diedarkannya.
Untuk harga yang dijual mereka belum mengaku besaran harganya," ujarnya, Senin (27/1).
Dijelaskan Ruddi, kedua tersangka ini awalnya memulai dari biji ganja yang dibungkus diselembar kapas yang lembab.