Dia di sini pakai visa turis. Ini penjualan khusus dijual ke sesama warga negara asing," kata Ruddi.
Polisi kini mencari pemasok biji ganja.
Dari laboratorium narkotika masih melakukan pengembangan terkait ganja yang didapatkan dua warga Rusia tersebut apakah dari luar negeri atau dari Indonesia.
"Bibit ganja yang didapat dari sodara berinisial A, yang sekarang kami masih lakukan pengejaran. Dia dari luar negeri," ujarnya.
Dari kasus ini, keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tanam Ganja di Bali & Sekali Panen 6 Kg, Pasangan Kekasih Rusia Ini Tersenyum Tunjukan Salam 2 Jari