Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2019 lalu.
Nikita Mirzani dan berkasnya pun seharusnya dibawa ke kejaksaan pada 23 Januari 2020.
Baca Juga: Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT, Nikita Mirzani Serahkan Surat Dokter ke Polisi
Tetapi Nikita Mirzani meminta penundaan pemanggilan terhadap dirinya untuk diserahkan kepada kejaksaan karena alasan sakit.
Pihak Nikita Mirzani juga sudah melayangkan surat pertanda dirinya sakit dari tanggal 23 Januari 2020 hingga tanggal 30 Januari 2020 mendatang.
Kendati mengajukan surat sakit, Nikita Mirzani tetap aktif melakukan aktivitasnya di industri hiburan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Pakai Bikini Mewah di Kolam Renang, Harganya Nggak Main-main!
Menanggapi hal ini, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, mengaku menghormati surat keterangan dokter pihak Nikita Mirzani.