Find Us On Social Media :

2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Nikita Mirzani Akan Dijemput Paksa Polisi Jika Tak Hadir Lagi untuk Ketiga Kalinya

By Rissa Indrasty, Rabu, 29 Januari 2020 | 17:41 WIB

2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Nikita Mirzani Akan Dijemput Paksa Polisi Jika Tak Hadir Lagi untuk Ketiga Kalinya

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Nikita Mirzani dan berkasnya seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan sejak 23 Januari 2020 lalu.

Namun, Nikita Mirzani meminta penundaan pemanggilan terhadap dirinya untuk diserahkan kepada kejaksaan karena alasan sakit.

Pihak Nikita Mirzani juga sudah melayangkan surat pertanda dirinya sakit dari tanggal 23 Januari 2020 hingga tanggal 30 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Ajukan Surat Izin Sakit, Nikita Mirzani Akan Dibawa ke Kejaksaan Jika Terlihat Sehat di Atas Tanggal 30 Januari 2020

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Kemudian, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2019 lalu.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani akan kembali dipanggil usai surat izin keterangan sakitnya berakhir dan kondisi kesehatannya baik.

Baca Juga: Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT, Nikita Mirzani Serahkan Surat Dokter ke Polisi

"Setelah keterangan dokter itu selesai setelah tanggal 30," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).